BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan
yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia,
maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan
sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang
merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku
bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan
Konsumen
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati.
- Tidak ada pihak yang
secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak ada pihak yang
boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
- Kontrak juga tidak
mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
- Dalam hubungan antara
konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur
barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama
berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis
sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan
barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan
hubungan produsen dan konsumen adalah:
- Produsen wajib memenuhi
semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan
tentang produk itu.
- Produsen punya
kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua
konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk
keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat
berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena
dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen
juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin
banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas
yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang
benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang
merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai
media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar
bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan
bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual
beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi
“konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya
tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan
keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan
dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan
isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar yang bebas dan
terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
- Prinsip-prinsip etika
seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara
baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global
yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
- Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
- Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan;
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum;
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pertimbangan Gerakan
Konsumen :
- Produk yang semakin
banyak dan rumit
- Terspesialisasinya
jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap
kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang
tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang
lemah
Referensi :
- http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html